hariandetiknews.id – BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Gerindra menerima laporan adanya sengketa tanah di Desa Tajurhalang. Lahan tersebut milik Pak Turino yang berencana membangun dapur pangan gratis bagi masyarakat, namun niat baiknya terhambat karena tanah itu diduduki oleh pihak lain. Anggota DPRD Kota Bogor tesebut kebetulan anak dari Pak Turino yang lahannya bersengketa.
Dalam mediasi yang difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), terungkap bahwa sertifikat tanah atas nama Pak Turino sudah diterbitkan. Namun, pihak lain juga mengklaim memiliki hak atas lahan yang sama.
Mediasi kedua digelar pada Rabu (10/9/2025). BPN diminta segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan keabsahan kepemilikan tanah. Hasil pengecekan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi BPN dalam mengundang para pihak untuk menyampaikan kesimpulan serta langkah-langkah penyelesaian.
Kasus ini menimbulkan dugaan adanya kekeliruan administratif, bahkan potensi praktik mafia tanah dalam proses penerbitan sertifikat. Oleh karena itu, sejumlah pihak mendesak dilakukan penyelidikan lebih lanjut demi menjamin kepastian hukum dan melindungi hak pemilik tanah yang sah./Den.Ade












