Hukum  

Putusan Bebas Tak Lagi Bisa Ditempuh Upaya Hukum, Begini Tanggapan Advokat Fuji Handriana dan Okta Fratama

HarianDetikNews.id – CIBINONG, BOGOR – Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 menjadi perhatian kalangan praktisi hukum. SEMA yang ditetapkan Mahkamah Agung pada 19 Agustus 2026 tersebut memberikan pedoman mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, putusan lepas, serta sejumlah ketentuan formal dalam pengajuan banding dan kasasi.

Salah satu ketentuan penting dalam SEMA tersebut menegaskan bahwa terhadap putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Pasal 299 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menegaskan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas.

Ketentuan baru tersebut mendapat perhatian dari kalangan advokat, termasuk Advokat Fuji Handriana, S.H., C.TT. dan Advokat Okta Fratama, S.H.

Menurut Advokat Fuji Handriana, ketentuan tersebut harus dipahami sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi seseorang yang telah dinyatakan bebas oleh pengadilan.

“Putusan bebas pada prinsipnya merupakan pernyataan pengadilan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Ketika putusan tersebut sudah dinyatakan bebas, maka harus ada kepastian hukum bagi terdakwa,” ujar Fuji. Jumat 21 Agustus 2026 saat ditemui di kantornya.

Namun demikian, menurutnya, konsekuensi dari aturan tersebut juga harus menjadi perhatian serius bagi seluruh aparat penegak hukum.

“Dengan tidak adanya banding maupun kasasi terhadap putusan bebas, maka proses pembuktian sejak tahap penyidikan, penuntutan sampai persidangan harus dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Jangan sampai kelemahan pembuktian baru dipersoalkan setelah putusan bebas dijatuhkan,” jelasnya.

Sementara itu, Advokat Okta Fratama, S.H. menilai ketentuan tersebut memiliki dua sisi yang perlu dilihat secara berimbang.

Di satu sisi, aturan tersebut memberikan perlindungan terhadap terdakwa agar tidak terus berada dalam ketidakpastian hukum setelah dinyatakan bebas. Namun di sisi lain, kualitas putusan pengadilan menjadi sangat penting karena ruang untuk menguji putusan bebas melalui upaya hukum biasa telah ditutup.

“Menurut saya, ini bukan hanya persoalan jaksa tidak bisa mengajukan banding atau kasasi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan proses hukum sejak awal berjalan secara profesional dan putusan hakim benar-benar berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku,” kata Okta.

Okta menambahkan, kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan keadilan.

“Putusan bebas harus dihormati. Tetapi masyarakat juga tentu berharap setiap putusan lahir dari proses pemeriksaan yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena setelah putusan bebas dijatuhkan, berdasarkan ketentuan baru ini, tidak tersedia lagi banding maupun kasasi,” ujarnya.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan MA antara lain karena sebelumnya ditemukan adanya perbedaan penerapan mengenai boleh atau tidaknya pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dalam perkara yang menggunakan KUHAP baru. MA kemudian memberikan pedoman untuk menciptakan kesatuan hukum dan kepastian bagi para pencari keadilan.

Ketentuan ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011 sepanjang materi yang telah diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026.

Dengan demikian, putusan bebas kini memiliki konsekuensi yang sangat kuat. Jaksa Penuntut Umum tidak dapat mengajukan banding maupun kasasi terhadap putusan bebas, sehingga proses pembuktian dan kualitas penanganan perkara sejak awal menjadi semakin penting.

Baik Fuji Handriana maupun Okta Fratama pada prinsipnya melihat bahwa perubahan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum, perlindungan hak terdakwa, profesionalitas aparat penegak hukum, serta kualitas putusan pengadilan.

“Yang terpenting bukan hanya bagaimana seseorang mendapatkan putusan bebas, tetapi bagaimana proses menuju putusan itu benar-benar mencerminkan keadilan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya./**Ade

Editor: Ade Cantika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *