HarianDetikNews.id KABUPATEN BOGOR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Cibinong, pelayanan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dikemas dengan konsep yang lebih modern, transparan, humanis, dan ramah bagi masyarakat.
Tidak hanya menjadi tempat pengurusan SIM, ruang pelayanan Satpas Cibinong juga dilengkapi sejumlah fasilitas penunjang kenyamanan masyarakat yang sedang menunggu proses pelayanan.
Kepala Unit Regident Satlantas Polres Bogor, IPTU Yudhi Perkasa, mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada setiap pemohon SIM dengan mengedepankan prinsip humanis sekaligus edukatif.
“Salah satu fasilitas yang menarik selain keramahan petugas, kami menyediakan Pojok Baca, charge HP, Cafe Satpas serta tersedia WiFi sambil menunggu proses pembuatan dan perpanjangan SIM,” jelas IPTU Yudhi saat ditemui di Satpas Cibinong, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, berbagai fasilitas tersebut dihadirkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan masyarakat selama mengikuti seluruh tahapan pelayanan SIM.
Hal senada disampaikan Bintara Urusan SIM, Aipda Irwansyah. Ia menjelaskan bahwa perubahan dan peningkatan fasilitas pelayanan di Satpas Cibinong merupakan bagian dari arahan pimpinan untuk menciptakan pelayanan publik yang semakin nyaman dan berkualitas.
“Dari menyapa, mengedukasi dan mengarahkan pemohon untuk prosedur tata cara pembuatan atau perpanjangan SIM,” ujar Aipda Irwansyah.
Persyaratan Pembuatan SIM Baru
Dalam pelayanan pembuatan SIM baru, pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta memenuhi ketentuan usia sesuai golongan SIM.
Adapun ketentuannya:
- Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C dan SIM D.
- Usia 20 tahun untuk SIM B1.
- Usia 21 tahun untuk SIM B2.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP serta melengkapi surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
“Pemohon SIM wajib melampirkan fotokopi KTP dan melengkapi surat keterangan sehat serta surat psikologi yang tersedia di luar gedung Satpas maupun RSUD terdekat untuk proses offline,” jelas Aipda Irwansyah.
Tahapan Pembuatan SIM
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon dapat melakukan pendaftaran secara offline dengan mengikuti sejumlah tahapan pelayanan, yaitu:
- Pendataan pemohon;
- Rekam foto, tanda tangan dan sidik jari;
- Ujian Teori Audio Visual (AVIS);
- Ujian praktik R2–R4 atau simulator untuk SIM A Umum/B;
- Pembayaran PNBP melalui bank;
- Penerbitan SIM.
Satlantas Polres Bogor juga terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Zona Integritas melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, transparansi prosedur, serta pendekatan yang humanis kepada masyarakat.
Pemohon Apresiasi Pelayanan Satpas Cibinong
Kenyamanan pelayanan tersebut turut dirasakan salah seorang pemohon berinisial R.A. (37), warga yang tengah mengurus perpanjangan SIM A.
Ia mengaku terbantu dengan fasilitas yang disediakan selama menunggu proses pelayanan.
“Setelah daftar dan foto, sambil menunggu saya bisa menikmati coffee break di Cafe Satpas dan baca buku yang disediakan. Pelayanannya ramah dan cepat,” ungkap R.A.
Dengan berbagai inovasi tersebut, Satpas Cibinong diharapkan tidak hanya menjadi tempat pengurusan administrasi SIM, tetapi juga mampu memberikan pengalaman pelayanan publik yang nyaman, informatif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat./Ade












