HarianDetikNews.id – CIBINONG , BOGOR – Keresahan masyarakat terhadap persoalan korupsi dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor kembali menguat. Sejumlah elemen masyarakat kini mengonsolidasikan gerakan yang mereka namakan “Petisi 26”, sebagai bentuk desakan agar transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum diperkuat.
Gerakan tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari LSM, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, pemuda hingga mahasiswa.
Petisi 26 menilai persoalan korupsi di Kabupaten Bogor tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan individu, tetapi juga harus dikaji dari sisi sistem pengawasan, tata kelola anggaran, serta efektivitas kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Sorotan tersebut menjadi semakin kuat karena Kabupaten Bogor memiliki rekam perkara korupsi yang pernah ditangani KPK. Rachmat Yasin, yang pernah menjabat Bupati Bogor, diproses KPK dalam perkara suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan. Dalam perkara tersebut, KPK menyita Rp1,5 miliar dalam OTT pada 2014.
KPK kemudian juga menangani perkara korupsi yang menjerat Ade Yasin, Bupati Bogor periode 2018–2023, terkait pemberian hadiah atau janji kepada auditor BPK dalam perkara pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Dalam konteks tersebut, Petisi 26 mempertanyakan sejauh mana sistem pengawasan pemerintahan daerah mampu mencegah berulangnya persoalan serupa.
DPRD Kabupaten Bogor menjadi salah satu pihak yang disorot. Secara kelembagaan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Karena itu, para penggagas Petisi 26 mendorong DPRD menggunakan fungsi tersebut secara maksimal untuk memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Petisi 26 juga menyoroti peran pengawasan internal pemerintah daerah. Menurut para penggagas, Inspektorat dan jajaran eksekutif harus mampu membangun sistem pencegahan yang efektif, bukan hanya bergerak setelah persoalan menjadi perkara hukum.
Persoalan tersebut dinilai semakin penting karena Kabupaten Bogor saat ini kembali menjadi perhatian penegak hukum. Dalam perkara dugaan korupsi layanan pertanahan terkait HGB di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dan melakukan penyitaan uang serta barang bukti bernilai besar. KPK juga masih melakukan pengembangan penyidikan dan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Kondisi tersebut membuat masyarakat meminta agar setiap proses hukum dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Tokoh Pemuda Cibinong, Kang Dian Asmara, menilai persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga menyangkut integritas penyelenggara negara.
“Para pelaksana tugas di lapangan sudah sangat terkikis karakter, moral, tanggung jawab, dan disiplinnya. Betapa teganya mereka yang menerima mandat dari rakyat justru mendesain strategi penyelewengan yang menghancurkan masyarakatnya sendiri. Tanpa moralitas, kejujuran, dan komitmen spiritual yang kuat, omong kosong mereka bisa mengatur daerah ini,” tegasnya.
Menurut Dian, masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan dan anggaran publik.
Karena itu, Petisi 26 mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara konstitusional melalui pengumpulan dukungan dan rencana aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Salah satu sasaran aspirasi adalah DPRD Kabupaten Bogor, dengan tuntutan agar lembaga legislatif membuka ruang dialog dan menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap berbagai persoalan pemerintahan dan penggunaan APBD.
Gerakan tersebut juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya KPK, untuk menuntaskan setiap perkara berdasarkan bukti dan prosedur hukum, serta memberikan kejelasan kepada publik mengenai perkembangan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Petisi 26 menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan semata-mata pergantian figur, melainkan perbaikan sistem: memperkuat pengawasan, membuka informasi anggaran, meningkatkan transparansi pemerintahan, memperketat pencegahan korupsi, dan memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai hukum.
Bagi masyarakat, persoalannya sederhana: anggaran daerah berasal dari rakyat dan harus kembali untuk kepentingan rakyat.
Karena itu, Petisi 26 kini menempatkan transparansi, pengawasan dan pemberantasan korupsi sebagai agenda yang mereka dorong untuk menjadi perhatian bersama di Kabupaten Bogor.**/Zuhdi












