Abdul Latif Tetap Ketua Yadina, Putusan Kasasi Nomor 4332 K/PDT/2025

IMG-20251020-WA0214

hariandetiknews.id – GUNUNG SINDUR  — Menindaklanjuti putusan kasasi Nomor 4332 K/PDT/2025, Ketua Yayasan Pendidikan Nurul Fadhilah beserta jajaran staf menggelar konferensi pers pada Senin, 20 Oktober 2025, di Gedung SMA Nurul Falah, Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Dalam konferensi tersebut ditegaskan bahwa Abdul Latif Setiabudi tetap menjabat sebagai Ketua Yayasan Nurul Fadhilah, dengan Jumadi sebagai sekretaris resmi yayasan. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang sempat beredar di kalangan tenaga pendidik dan masyarakat sekitar.

Ground Breaking Masjid Nurul Falah: Harapan untuk Kemajuan Umat

Masih di hari yang sama, Yayasan Kiblat Sukanagalih Cipanas, Cianjur, bekerja sama dengan Nazhir Wakaf MTs dan SMA Nurul Falah, mengadakan acara peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan Masjid Nurul Falah.

Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, di antaranya Ketua Yayasan Kiblat, Kepala KUA Kecamatan Gunung Sindur, Kepala Desa Cibadung, serta perwakilan pemerintah setempat.

Dalam sambutannya, Ketua Pengurus Nazhir Wakaf, Abdul Latif Setiabudi, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pembangunan masjid tersebut.

> “Kami berharap Masjid Nurul Falah dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan dan pendidikan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” ujar Abdul Latif.

Sementara itu, perwakilan dari Camat Kecamatan Gunung Sindur, Ibu Hermawati, memberikan apresiasi atas semangat dan inisiatif para pengurus yayasan. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menyukseskan pembangunan masjid agar berjalan dengan lancar.

Acara ditutup dengan doa bersama, diiringi harapan agar pembangunan Masjid Nurul Falah dapat segera terealisasi dan menjadi sumber keberkahan bagi umat serta kemajuan pendidikan Islam di wilayah Gunung Sindur./Ade

Editor: Ade Cantika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *