Ahli Waris Pasang Banner Tuntut Penyelesaian Pembayaran

hariandetiknews.id – CICURUG, SUKABUMI – Persoalan pembayaran tanah yang belum terselesaikan oleh pihak pembeli (H.M Firmansyah) kepada ahli waris yang terletak di Kelurahan Cicurug, kampung Pamoyanan RT 03 RW 02, sampai saat ini belum ada kejelasan.

Para ahli waris yang menguasakan ke Kantor Hukum FH & Rekan terus melakukan upaya agar ada penyelesaian.

Maksud dan tujuan Pemasangan Banner atau Spanduk merupakan tindakan yang berkelanjutan setelah melayangkan Somasi 2 kali dan tidak direspon oleh pihak pembeli. Jum’at, 11/04/2025.

Selaku Kuasa Hukum dari ahli waris, Fuji, menjelaskan bahwa seharusnya pembeli tidak melakukan pembangunan dan atau merubah surat-surat terlebih dahulu seperti yang berkaitan tentang alas hak tanah sebelum pembayaran tanah kepada klien kami di selesaikan / dilunasi.

“Bahwa pihak pembeli sendiri yang membuat pernyataan kepada klien kami, kalau pihak pembeli akan melunasi pembayaran tanah tersebut dengan jangka waktu yang pembeli sendiri janjikan. Akan tetapi sudah berjalan sampai saat ini pembeli belum juga melunasinya kepada klien kami. Dan bahkan kami mendapatkan informasi kalau surat tanah klien kami sudah d agunkan ke pihak Bank dan sudah dicairkan dengan jumlah Milyaran dan hal ini tanpa sepengetahuan klien kami. ujar Fuji.

“Apabila hal ini benar terjadi, maka akan ada konsekuensi hukum dan kami akan melakukan upaya hukum kepada pembeli. sambungnya.(Gus)

Editor: Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *