Kuasa Hukum Apresiasi Polres Bogor Atas Penangkapan Tersangka Mafi Tanah

hariandetiknews.idCIJERUK, BOGOR Terduga mafia tanah di Kecamatan Cijeruk, yang diduga mencatut nama panglima TNI dan telah ditetapkan tersangka oleh Polres Bogor, DS akhirnya di gelandang oleh penyidik Satreskrim Polres Bogor untuk dimintai keterangan.

Penangkapan terduga pelaku dilakukan di Warso Farm Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, pada Minggu sore(16/03/2025).

Hasil pantauan HDN terduga DS dibawa anggota Satreskrim Polres Bogor tanpa perlawanan, bahkan dirinya saat diamankan sedang menggelar pertemuan dan pasrah diangkut dengan menggunakan kendaraan roda Empat.

H.Amir Amiruloh S.H. dan Fuji Handriana, S.H., Sebagai kuasa hukum Suhendro yang tanah garapan miliknya diduga dijual oleh DS, dengan mengaku sebagai direktur PT. Elizano, dirinya menduga setelah ditahannya DS akan banyak keterlibatan mafia tanah yang terungkap.

“Saya apresiasi kepada Satreskrim Polres Bogor yang hari ini telah menangkap Dua oknum mafia tanah di Warso Farm yang berinisial DS dan S dan kita meminta siapapun yang terlibat dalam Case tersebut bisa di usut tuntas”, ujarnya Kepada HDN.

Dengan penahanan oknum mafia tanah tersebut kata dia, akan semakin terang benderang, sehubungan dengan juncto pasal 55 KUHPid pada dugaan pasal 406 KUHPid dan atau pasal 170 KUHPid yg di lakukan oleh Oknum oknum tersebut.

“Dengan penahanan ini akan menjadi efek jera bagi para mafia tanah di Kecamatan Cijeruk, umumnya di Kabupaten Bogor, dan kita akan memantau proses hukum tersangka”, paparnya.

Dirinya berharap, agar tidak ada lagi kasus mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Bogor terlebih mencatut nama Panglima TNI yang dapat merugikan banyak pihak termasuk kliennya atas nama Suhendro selaku pemilik sah tanah di Blok Kina, Pasir Pogor, Desa Cipelang.

“Saya berharap, paska penahanan DS, akan mengungkap semua yang terlibat didalamnya secara terang benderang. Sehingga tidak ada lagi yag dirugikan gara gara ulah oknum mafia tanah,” harapnya./Ade.

Editor: Ade Cantika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *