Kuasa Hukum SUHENDRO Desak Polres Bogor Segera Tahan 2 orang Mafia Tanah di Cijeruk, Yang Sudah Di Tetapkan Tersangka

hariandetiknews.id – CIJERUK- Jumat 14 Maret 2025. Berawal dengan modus mengaku selaku direktur PT. Halizano, dua pria inisial DS dan S berhasil mengelabui dan menjual lahan dan bagunan garapan 45 di Blok Kina seluas 4,1 hektar, di Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk.

Bahkan aksi keduanya, diduga mafia tanah tersebut mulai terkuak, menyusul penetapan tersangka, atas dugaan pengrusakan dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang jo mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 55. Sekitar bulan April 2024 di Blok Kina Kampung Pasir Pogor, RT002/07, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk.

Kedua tersangka diduga menjual lahan milik seorang warga bernama Suhendro yang diperkuat dengan keterangan Surat Tanah Garapan 45/592/SP/VI/2021 disertai Surat Tidak Dalam Sengketa Nomor 591/SKT/ Tahun 2021 tertanggal 10 Juni 2021 yang keluarkan Kepala Desa Cipelang.

Penyidik telah menetapkan kedua tersangka masing masing inisial DS berdasarkan surat nomor : S.Tap/80/II/Res.1.10/2025/Reskrim, tanggal 24 Februari 2025, sementara tersangka lainnya inisial S, ditetapkan dengan nomor : S.Tap/79/II/Res.1.10/2025/Reskrim, tanggal 28 Februari 2025.

“Ya sudah jadi tersangka kita tinggal nunggu kapan keduanya ditahan tadi saya minta minggu ini sudah ditahan,” ujar Fuji, Kuasa Hukum Suhendro usai penyerahan Somasi untuk pengosongan lahan di blok Kina Kampung Pasir Pogor Desa Cipelang Kamis, (6/3/2025).

Bahkan Amir Amiruloh, S.H dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) Ratanika juga mengapreasi kinerja Polres Bogor dalam mengungkap mafia tanah di Kecamatan Cijeruk, dengan menjadikan tersangka DS dan S dalam kasus tanah garapan di blok Kina, RT 02/07, Pasir Pogor, Desa Cipelang, dimana kliennya dirugikan dengan kedua tersangka tersebut dalam kasus penjualan aset tanah garapan yang kini dikuasai oleh Adhioga Yogasprana.

“Setelah menyerahkan surat pengosongan lahan, kita juga memasang pengumuman bahwa tanah ini milik klien saya bernama Suhendro, dengan no surat tanah garapan 45/ 592/SP/VI/2021/ dan surat tidak dalam sengketa no 591/ SKT/ Tahun 2021 Tgl 10 Juni 2021, kita minta 5 hari dari sekarang untuk menghubungi klien saya,” ujarnya.

Menurutnya, Suhendro sebagai pemilik tanah yang sah tidak keberatan dan membuka jalan untuk bermusyawarah, sehingga penguasan lahan tidak berlarut-larut.

“Klien saya terbuka dengan mereka yang telah tertipu oleh tersangka DS dan S, dapat menemui klien saya, untuk bermusyawarah, agar ada jalan yang terbaik bagi kedua belah pihak yaitu Adhioga dan Suhendro. Tentunya kami, akan berjuang untuk membantu klien kami agar tanah yang dikuasai oleh yang bukan pemiliknya untuk segera dikosongkan, karena pemilik yang sah memiliki bukti kuat atas diatas saya surat yang resmi datanya ada di klien kami,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Desa Cipelang kecamatan Cijeruk, Kiki Sukiwan membenarkan, jika surat oper alih garapan 45 dan surat keterangan tidak sengketa garap.

“Memang benar, saya yang mengeluarkan surat keterangan tidak sengketa garap atas nama Suhendro karena memang tercatat dari kades sebelumnya,” aku Kiki./Ade.

Editor: Ade Cantika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *