Law Office Mahesa Yudha Dampingi Korban Gagal Berangkat Haji Buat LP di Polres Bogor

hariandetiknews.id – BOGOR – Law Office Mahesa Yudha & Fartners, Advokat H. Junaedi, S.H.,M.H. dan Agus Nugroho, S. H. Dampingi kliennya melaporkan ke Polres Bogor, adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh pemilik PT Trans Berkah Waluya terhadap calon jemaah haji asal Cijeruk, Kabupaten Bogor. Jum’at, 04/07/2025.

Menurut kuasa hukum korban, PT Trans Berkah Waluya diduga telah menipu lebih dari 18 orang calon jemaah haji dengan menjanjikan mereka dapat berangkat haji pada tanggal 4 Juni 2024. Namun, janji tersebut ternyata hanya sekedar omong kosong.

“Korban penipuan ini sebenernya banyak, lebih dari 18 orang, diantara nya klien kami dan kerugian materi yang mereka alami mencapai Rp 182.900.000.000,” sedangkan imateri sekitar 200.000.000 ungkap kuasa hukum dalam wawancara eksklusif dengan awak media.

“Pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan/atau pasal 372 KUHPidana, karena sampai detik ini klien kami tidak di berangkatkan haji “, tutur Agus

Kuasa hukum juga menambahkan bahwa para korban hanya diberikan satu buah koper tanpa isi yang jelas dan tidak ada pasport surat-surat kelengkapan lainnya yang seharusnya diberikan kepada calon jemaah haji.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan akan terus mengawal kasus ini hingga para korban mendapatkan keadilan,” tegas kuasa hukum.

Kasus dugaan penipuan ini masih dalam proses penyelidikan dan penanganan oleh Law office Mahesa Yudha & Fartners yang beralamat di GRAHA MAKO INNO JL. Raya Mabes Hankam No.26, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur . Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik./Ade

Editor: Ade Cantika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *