hariandetiknews.id – KOTA BOGOR – SMK Kesehatan Telekomedika yang berlokasi di Jl. Cifor Kp. Bubulak Rt.02/Rw.07 Kel. Bubulak, Kota Bogor, kembali menggelar acara Penyuluhan Hukum berkaitan dengan adanya program Praktik Kerja Lapangan (PKL), yang di laksanakan pada Rabu,25/06/2025.
Dengan adanya penyuluhan tersebut diharapkan siswa mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC KAI Kota Bogor Adv. Arifin, SH, MH menjelaskan, “Perlindungan bagi anak dalam pelaksanaan program PKL dimaksudkan untuk menjamin hak anak selama pelaksanaan program PKL antara lain :
1. Usia anak minimal 14 tahun (pasal 70 ayat 2 UU no13/ 2003 );
2. pekerjaan yang dilakukan harus sesuai petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan (pasal 70 ayat (3) UU no 13/ 2003);
3. harus diberi bimbingan dan pengawasan dalam melaksanaan pekerjaan tersebut( pasal 70 ayat(3) UU no 13/ 2003);
4. harus diberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (k3) pasal 70 ayat (3) UU no ( 13)/ 2003);
5. jika anak bekerja bersama-sama dengan pekerja dewasa maka tempat kerja anak harus dipisahkan dan di tempat kerja pekerjaan dewasa (pasal 272 UU no(13)/ 2003);
6. fasilitas dan atau intensif berupa transportasi dan akomodasi konsumsi uang saku dan atau fasilitas atau intensif lainnya (pasal 16 Permendikbud No 50 tahun 2020).”
Jatino Simanullan, SH, MH sebagai Sekretaris KAI DPC Kota Bogor
Menambahkan “perlindungan bagi anak dalam pelaksanaan PKL di maksudkan untuk menjamin hak hak dasar anak tetap terpenuhi sesuai 4 prinsip dalam konvensi hak anak,;
antara lain:
Non diskriminasi
Kepentingan terbaik anak, keberlangsungan hidup dan perkembangan anak serta menghormati pandangan anak.
anak- anak harus cerdas harus memberikan etika yang baik, sehingga dapat mengukir prestasi yang dapat membanggakan sekolah”.
Kepala Sekolah SMK Telekomedika , Bapak Drs. H. Ismanto, MM., M.Si. mengatakan, ”penyuluhan hukum yang diselenggarakan di SMK Kesehatan Telekomedika ini dengan tujuan memberikan pemahaman hukum bagi siswa – siswi yang merupakan cikal generasi bangsa.
Ketua Yayasan Dodi Mulyadi, SH, M. M. Pd juga menyampaikan dalam kesempatan yang sama
Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa ketika berhadapan dengan hukum. Sekaligus memberikan kesadaran hukum bagi generasi muda./Ade