Kuasa Hukum Pengendara Motor Yang Viral di Medsos Resmi Laporkan Pengemudi Mobil, Sebut Kliennya Korban Pencemaran Nama Baik

HarianDetikNews.id – BOGOR KOTA – Kuasa hukum pengendara motor Nmax yang videonya viral pekan ini resmi membuat laporan polisi ke Polresta Bogor Kota Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/332///2026/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT  pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Kuasa hukum, Advokat Arifin S.H., M.H., menyebut kliennya, ARS, merasa menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah setelah video perselisihan di jalan disebarkan ke media sosial.

“Persoalannya sederhana. Klien kami meminta jalan dengan klakson, tapi tidak diberi jalan. Saat menyalip, terjadi cekcok dan terlapor mengejar sambil memaki-maki,” kata Arifin di Mapolresta Bogor Kota.

Menurut Arifin, video tersebut kemudian diunggah terlapor ke TikTok, Facebook, dan Instagram dengan narasi yang dinilai merugikan kliennya. “Narasi seperti itu membuat klien kami dihujat netizen, bahkan diancam. Dia merasa terancam dan menjadi korban,” ujarnya.

Awalnya pihak kuasa hukum mempertimbangkan jeratan UU ITE. Namun setelah konsultasi dengan penyidik Siber, kasus ini disebut sudah dikonversi ke KUHP baru. Laporan dibuat dengan pasal 433, 434, dan 411 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Sementara itu, Dr. M.A. Ramadhan S.H., M.M., LDD., CME., CDD yang turut mendampingi menambahkan bahwa pemeriksaan BAP klien sudah selesai dan diterima oleh Unit Siber Polresta Bogor Kota.

“Kami berharap ini jadi peringatan bagi masyarakat agar bijaksana bermedia sosial. Narasi di media sosial menyebut klien kami merusak dan lain-lain, itu tidak benar, Itu yang perlu diluruskan,” kata Ramadhan.

Ia menegaskan pihak ARS tidak akan melakukan balasan di media sosial dan memilih jalur hukum. “Kami akan tegak lurus dalam penegakan hukum sampai ke tahap penuntutan di pengadilan. Ini juga jadi pengalaman berharga soal profesionalisme bersosial media,” tambahnya.

Kasus ini ditangani tim kuasa hukum yang terdiri dari Advokat Arifin S.H., M.H. selaku penerima kuasa, Dr. M.A. Ramadhan S.H., M.M., LDD., CME., CDD, Jatino Simanullang S.H., M.H., Dodi Muljawan S.H., M.M., Pd., Kusmahidin S.H., M.H., Slamet Giono S.H., dan Dede Sopyan S.H., M.H., CME.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Bogor Kota belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut./Ade

Penulis: Ade Cantika Editor: Ade Cantika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *