HarianDetikNews.id – BOGOR – Ketegangan antara petani penggarap dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor kembali memanas. Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, menegaskan akan kembali turun ke jalan jika BPN tetap memaksakan pengukuran dan penerbitan hak atas lahan yang saat ini dalam status sengketa di wilayah Pasir Jaya, Cijeruk.
Hal tersebut disampaikannya usai aksi dan kedatangannya kembali ke Kantor ATR/BPN, menindaklanjuti insiden pengukuran paksa yang terjadi pada Rabu, 14 Mei 2026 lalu.
BPN Diduga Langgar Aturan, Paksa Ukur Lahan Sengketa
Yusuf menyoroti tindakan BPN yang menurutnya bertentangan dengan aturan. Ia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Tertib Pemetaan.
“Peraturan Menteri sudah jelas. Ketika lahan tersebut sengketa ataupun ada penolakan di lapangan, maka pengukuran tidak boleh dilakukan atau harus dihentikan. Tapi tanggal 14 kemarin itu dipaksa melakukan pengukuran. Hampir saja terjadi bentrok dengan masyarakat,” ujar Yusuf. Jum’at, 26/6/26.
Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan keras kepada BPN. “Bilamana tetap masih dilakukan, dan tidak mengeluarkan surat terkait status lahan, kami akan turun kembali ke jalan,” tegasnya.
Soroti Status Tanah PT BSS: SHGB Mati Sejak 2014
Dalam wawancaranya, Yusuf membeberkan kronologi kepemilikan lahan. Menurutnya, tanah tersebut dulunya pada tahun 1997 diperoleh PT BSS dari lelang PTPN dan diterbitkan SHGB Hak Guna Bangunan sampai tahun 2014.
“Dari mulai BSS tidak dilakukan pembangunan sampai sekarang 2026. Padahal sudah jelas di PP Nomor 20 Tahun 2021 jo PP 18/2021. Tanah yang dianggurkan 2 tahun itu harusnya kembali ke negara,” katanya.
Yusuf juga mempertanyakan legalitas penerbitan SHGB baru atas nama PT BSS. “Ketika SHGB-nya habis, ada hutang-hutang di bank, sekarang mau diterbitkan lagi SHGB baru atas nama PT BSS. Ini ada kebodohan yang ditampilkan di masyarakat Kabupaten Bogor. Masyarakat Cijeruk tidak bodoh,” ucapnya.
Tanggapi Bupati dan Dugaan ‘Orang Dalam’ BPN
Menyikapi pernyataan Bupati Bogor, Rudi Susanto, Yusuf yakin Bupati memahami hukum pertanahan dan akar konflik. Namun ia memberi masukan agar Bupati jeli melihat status hukum lahan.
Soal dugaan keterlibatan oknum, Yusuf menyebutnya sebagai “rahasia umum”. “Saya rasa apa yang tadi dibilang oleh ketua, menjadi rahasia umum kita sama-sama tahu siapa yang bermain. Siapa yang mengisikan, ya kita sudah sama-sama tahu,” ujarnya.
Ia juga mengutip arahan Presiden Prabowo Subianto yang melarang penerbitan hak baru di atas lahan sengketa atau HGB yang sudah habis.
Ancam Konsolidasikan 40 Kecamatan
Yusuf memastikan gerakan ini tidak akan berhenti sampai kasus tuntas. Ia menyebut akan mengkonsolidasikan massa dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor.
“Komitmen kita, pemuda, petani, akan mengawal sampai kasus ini selesai, tuntas. Kalau memang hari ini para petani masih ditindas oleh oknum-oknum, maka kami akan konsolidasikan 40 kecamatan untuk turun ke jalan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan pelanggaran prosedur dan rencana penerbitan SHGB baru tersebut./Ade












