HarianDetikNews.id – CIBINONG , BOGOR – Sengketa lahan seluas sekitar 45 hektare di Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Kuasa hukum ahli waris Aluis Susani mendesak Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor 1 melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dasar penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipersoalkan ahli waris.
Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum ahli waris saat mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor 1, Rabu (16/9/2026).
Kuasa hukum mempertanyakan dasar perolehan tanah yang kemudian menjadi objek HGB tersebut. Menurut pihak ahli waris, mereka tidak pernah menjual maupun menerima pembayaran atas tanah seluas sekitar 45 hektare yang kini menjadi objek sengketa.
“Pertanyaannya sederhana, Summarecon membeli tanah itu kepada siapa, membayar kepada siapa, dan siapa yang menerima uangnya? Dari pihak ahli waris, Ibu Helen tidak pernah merasa menjual dan tidak pernah menerima pembayaran atas tanah tersebut,” ujar kuasa hukum kepada wartawan.
Persoalan tersebut menjadi semakin mendapat perhatian publik karena muncul bersamaan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK pada 15 September 2026, perkara bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menyebut sebagian tanah tersebut masih bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang diduga memegang SHM.
KPK juga mengungkap bahwa para ahli waris sebelumnya mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Dalam proses berikutnya, ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap SHGB tersebut sebelum gugatan di PTUN Bandung dicabut.
Perkembangan perkara tersebut kemudian berujung pada penetapan delapan tersangka oleh KPK. Salah satunya Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Tersangka lainnya termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan pejabat Kementerian ATR/BPN.
Namun demikian, perkara pidana yang sedang ditangani KPK tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh HGB Summarecon cacat hukum. Status dan keabsahan setiap bidang tanah tetap harus diperiksa berdasarkan dokumen pertanahan, riwayat perolehan hak, alas hak, proses penerbitan sertifikat, serta putusan atau keputusan hukum yang berkekuatan sesuai kewenangannya.
Atas dasar itu, kuasa hukum ahli waris meminta ATR/BPN Kabupaten Bogor 1 tidak hanya melihat persoalan dari sisi administratif, tetapi juga membuka secara transparan dasar penerbitan HGB yang dipersoalkan.
Mereka secara khusus mendesak BPN membatalkan SK HGB Nomor 12 secara ex officio, dengan alasan yang mereka klaim sebagai dasar penerbitannya diduga bermasalah sejak awal.
“Kalau memang proses penerbitannya tidak memenuhi ketentuan dan terdapat persoalan pada alas haknya, kami meminta BPN melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan administratif sesuai kewenangannya,” tegas kuasa hukum.
Sengketa tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab secara terbuka:
- Siapa pihak yang tercatat sebagai pemilik atau pemegang hak sebelum tanah tersebut menjadi objek HGB?
- Apa alas hak yang digunakan dalam proses perolehan tanah oleh pihak yang kemudian menyerahkannya kepada pengembang?
- Kepada siapa pembayaran atas tanah dilakukan dan bagaimana bukti pembayarannya?
- Apakah terdapat akta jual beli, pelepasan hak, atau dokumen peralihan hak lainnya?
- Bagaimana posisi SHM yang disebut masih dipegang oleh ahli waris?
- Apakah bidang tanah yang diklaim ahli waris benar-benar identik dengan bidang yang kemudian diterbitkan HGB?
- Bagaimana proses verifikasi dan penelitian data yuridis serta data fisik sebelum HGB diterbitkan?
- Mengapa kemudian muncul proses pemblokiran terhadap SHGB tersebut?
- Apa hubungan antara sengketa ahli waris dengan proses perpanjangan atau pemecahan HGB yang kini menjadi perkara KPK?
- Apa langkah ATR/BPN terhadap HGB yang objeknya masih dipersengketakan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena KPK sendiri menyebut adanya sengketa ahli waris dalam konstruksi perkara pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Di sisi lain, KPK menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan dalam proses pengurusan HGB. KPK sebelumnya mengungkap adanya komunikasi terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB serta dugaan permintaan fee yang disebut berkode “dua”.
Kuasa hukum ahli waris meminta seluruh proses tersebut tidak berhenti pada perkara pidana, tetapi juga menjadi momentum untuk menguji kembali aspek administrasi pertanahan terhadap bidang-bidang yang masih disengketakan.
Sementara itu, pihak ahli waris juga menyampaikan bahwa apabila tidak terdapat penyelesaian, kelompok masyarakat yang mendukung mereka disebut siap melakukan aksi di lapangan.
Pernyataan tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati agar tidak berkembang menjadi tindakan sepihak atau pendudukan lahan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari PT Summarecon Agung Tbk maupun Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor 1 mengenai tudingan ahli waris, dasar penerbitan HGB Nomor 12, serta permintaan pembatalan HGB tersebut.
Kini publik menunggu satu hal: apakah seluruh dokumen dan proses penerbitan HGB tersebut akan dibuka secara transparan, sehingga dapat diketahui siapa sebenarnya yang memiliki dasar hak atas 45 hektare tanah yang dipersoalkan tersebut.
(ZUHDI)












