Umum  

Sikap Bungkam PWI Kabupaten Bogor Tuai Sorotan, Fuji Handriana: “Kepercayaan Publik Harus Dijaga”

HarianDetikNews.id – BOGOR – Sabtu, 11 Juli 2026.  Penasehat Hukum Media Partner, Fuji Handriana, S.H., CTT., kembali menyoroti belum adanya klarifikasi maupun permintaan maaf secara terbuka atas pernyataan Wakil Ketua I Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) PWI Kabupaten Bogor yang menyebut bahwa wartawan yang belum UKW dan media yang belum terverifikasi Dewan Pers dapat “masuk pidana”.

Menurut Fuji, apabila pernyataan tersebut memang tidak memiliki dasar hukum yang tepat, sudah sepatutnya dilakukan klarifikasi kepada publik untuk menghindari kesalahpahaman, khususnya di kalangan kepala desa, aparatur pemerintah, dan masyarakat.

“Seorang pengurus organisasi pers memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang benar. Jika terjadi kekeliruan dalam penyampaian, langkah yang tepat adalah memberikan klarifikasi atau permintaan maaf secara terbuka demi menjaga marwah organisasi dan kepercayaan publik,” ujar Fuji.

Fuji juga mempertanyakan belum adanya sikap resmi dari PWI Kabupaten Bogor.

“PWI merupakan organisasi pers yang besar dan memiliki sejarah panjang. Justru karena itu, masyarakat berharap setiap pernyataan pengurusnya mencerminkan profesionalisme, etika, dan pemahaman hukum pers. Diamnya organisasi atas polemik ini dapat menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Fuji menegaskan bahwa kompetensi yang diukur melalui UKW seharusnya tercermin dalam sikap profesional, akurasi penyampaian informasi, penghormatan terhadap hukum, serta kesediaan melakukan koreksi apabila terjadi kekeliruan.

Ia berharap polemik ini menjadi pembelajaran bagi seluruh organisasi pers agar tetap mengedepankan etika jurnalistik, saling menghormati sesama insan pers, serta tidak menyampaikan informasi yang dapat menimbulkan stigma terhadap wartawan atau perusahaan pers tanpa dasar hukum yang jelas.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua PWI Kabupaten Bogor maupun Wakil Ketua I Bidang OKK PWI Kabupaten Bogor sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers./Ade

Editor: Ade Cantika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *